Logo

Desa Wamlana

Kabupaten Buru

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Sosialisasi dan Kunjungan Lapangan di Kawasan Konservasi Buru dan Buru Selatan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sosialisasi dan Kunjungan Lapangan di Kawasan Konservasi Buru dan Buru Selatan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

Invalid Date

Ditulis oleh Muhammad Sole

Dilihat 29 kali

Sosialisasi dan Kunjungan Lapangan di Kawasan Konservasi Buru dan Buru Selatan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

Wamlana, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Buru melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Kunjungan Lapangan terkait penetapan Kawasan Konservasi Laut di Perairan Buru dan Buru Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Balai Desa Wamlana, dimulai pukul 15.00 WIT.

Acara dibuka oleh Camat Fena Leisela, Bapak Abdul Haris Salasiwa, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut melalui pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat.

Perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Buru, Ibu Ufairah Bin Thahir, juga memberikan sambutan sekaligus bertindak sebagai moderator kegiatan. Beliau menyampaikan bahwa penetapan kawasan konservasi dilakukan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan dan perlindungan ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.

Kegiatan ini dihadiri oleh 46 peserta dari empat desa pesisir di Kecamatan Fena Leisela, yaitu: Desa Waenibe, Waekose, Waspait, dan Wamlana.

Penyampaian Materi

Hadir tiga pemateri utama dalam kegiatan sosialisasi tersebut:

  1. Ibu Cora Mustika
    Materi: Sosialisasi Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Buru.
    Menjelaskan nilai ekologis kawasan konservasi, termasuk perlindungan terumbu karang, padang lamun, dan habitat penting biota laut seperti penyu.

  2. Bapak Okto Krisna
    Materi: Landasan Hukum Penetapan Kawasan Konservasi.
    Menjelaskan dasar hukum utama yang menjadi acuan penetapan kawasan konservasi laut, yaitu:

    • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2025 (Perairan Pulau Buru)

    • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70 Tahun 2025 (Perairan Buru Selatan)

    • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  3. Bapak Ali Tualeka
    Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Perikanan Provinsi Maluku
    Menjelaskan konsep zonasi konservasi dan pentingnya kolaborasi pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam pengawasan serta pemanfaatan yang berkelanjutan.


Sesi Diskusi & Tantangan Pemahaman Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut juga berlangsung sesi tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Pada sesi ini terungkap bahwa banyak peserta masih belum memahami secara jelas batas-batas wilayah yang akan menjadi kawasan konservasi serta dampaknya terhadap aktivitas penangkapan ikan.

Sejumlah peserta menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan pembatasan ruang tangkap nelayan serta bagaimana implementasi aturan akan diterapkan di lapangan. Para pemateri menjelaskan bahwa konservasi tidak berarti pelarangan menangkap ikan, tetapi pengaturan ruang laut agar sumber daya tetap lestari dan dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang.

Para narasumber juga menegaskan komitmen untuk menyediakan pendampingan lanjutan, termasuk penyusunan zonasi yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa.


Penutupan

Kegiatan sosialisasi ditutup pada pukul 17.30 WIT dengan harapan bahwa dialog yang telah dibangun dapat menjadi langkah awal memahami konservasi sebagai program bersama, bukan sekadar regulasi pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat menjadi garda terdepan menjaga laut sebagai sumber kehidupan ekonomi dan ekologi di Kabupaten Buru.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Wamlana

Kecamatan Fena Leisela

Kabupaten Buru

Provinsi Maluku

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia