Logo

Desa Wamlana

Kabupaten Buru

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Namlea Digelar di Balai Desa Wamlana

Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Namlea Digelar di Balai Desa Wamlana

Invalid Date

Ditulis oleh Muhammad Sole

Dilihat 80 kali

Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Namlea Digelar di Balai Desa Wamlana

Wamlana – Pengadilan Agama Namlea menggelar sidang di luar gedung pengadilan dengan agenda Sidang Isbat Nikah di Balai Desa Wamlana pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kegiatan ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah agar dapat memperoleh legalitas perkawinan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIT dengan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea, Bapak Faisal, S.Ag., M.H, beserta rombongan berjumlah delapan orang. Turut hadir pula Pemerintah Desa Wamlana yang diwakili oleh Sekretaris Desa, mewakili Penjabat Kepala Desa Wamlana.

Acara dibuka dengan sambutan Sekretaris Desa Wamlana, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Namlea yang sekaligus secara resmi membuka pelaksanaan sidang. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama menyampaikan bahwa sidang isbat ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah. Dengan adanya legalitas ini, pasangan akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan, hak waris, maupun keperluan hukum lainnya.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah bagi saksi-saksi pernikahan. Setiap pasangan diwajibkan membawa dua orang saksi untuk memberikan keterangan pada jalannya sidang. Setelah itu sidang isbat dilaksanakan secara bergilir. Total peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 23 pasangan, yang berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Waplau, Kecamatan Fena Leisela, dan Kecamatan Airbuaya. Dari jumlah tersebut, 13 pasangan berasal dari Desa Wamlana.

Untuk mempercepat proses, sidang dibagi ke dalam tiga meja sidang sehingga jalannya persidangan berlangsung lebih efisien. Berkat pembagian tersebut, seluruh rangkaian sidang selesai lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Bahkan, sebelum pukul 12.00 WIT, seluruh proses sidang isbat nikah telah tuntas dilaksanakan.

Kegiatan sidang luar gedung ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Wamlana karena memberikan kemudahan akses pelayanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama di Namlea.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Wamlana

Kecamatan Fena Leisela

Kabupaten Buru

Provinsi Maluku

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia