Logo

Desa Wamlana

Kabupaten Buru

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musdesus Wamlana Sepakati Pinjaman KDMP: 30

Musdesus Wamlana Sepakati Pinjaman KDMP Sebesar 30%

Invalid Date

Ditulis oleh Muhammad Sole

Dilihat 7 kali

Musdesus Wamlana Sepakati Pinjaman KDMP: 30

Wamlana, 11 November 2025– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wamlana telah merampungkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Pembahasan dan Penyepakatan Usulan Pinjaman serta Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Musdesus yang berlangsung di Balai Desa Wamlana pada Selasa, 11 November 2025, sejak pukul 14.00 WIT, menghasilkan keputusan penting yang menjadi landasan operasional KDMP.https://cdn.digitaldesa.com/uploads/profil/81.04.13.2001/berita/images/46a7b19a7a1a9185f72a79697035c0fc.jpg


Pembukaan dan Arah Kebijakan

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Fena Leisela, Abdul Haris Salasiwa, S.P., yang didampingi oleh Penjabat Kepala Desa Wamlana. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan desa dan anggota koperasi, serta Tenaga Ahli Pendamping Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD) Kabupaten Buru, Sam Samanery, yang bertindak sebagai pemateri. Pimpinan sidang dipegang penuh oleh BPD Desa Wamlana.

Inti Musdesus: Aplikasi, Regulasi, dan Jaminan Dana Desa

Sesi inti diisi oleh dua pemateri utama:

  1. Pendamping Koperasi memaparkan materi terkait penggunaan aplikasi SIMKOPDES, menjelaskan tata cara pencatatan dan pelaporan keuangan secara digital untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengurus KDMP.

  2. Bapak Sam Samanery membahas regulasi dan undang-undang yang menjadi pedoman KDMP. Beliau juga secara khusus menyoroti adanya isu tumpang tindih aturan terkait besaran pinjaman, serta skema penggunaan Dana Desa sebagai dana talangan (jaminan) apabila terjadi gagal bayar.

📜 Hasil Kesepakatan Final Musyawarah

Musdesus yang ditutup pada pukul 17.45 WIT ini berhasil mencapai kesepakatan mufakat yang mengikat, dengan detail sebagai berikut:

  1. Persetujuan Usulan Pinjaman:

    • Forum Musdesus menyetujui usulan pinjaman modal usaha yang diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada lembaga perbankan yang ditunjuk.

  2. Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman:

    • Forum menyepakati adanya Dukungan Pengembalian Pinjaman (dana talangan/jaminan terakhir) yang bersumber dari anggaran Dana Desa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa dan PDTT.

    • Secara spesifik, besaran dukungan tersebut ditetapkan sebesar 30% dari pagu Anggaran Dana Desa Tahun 2026 Desa Wamlana.

    • Dukungan ini berfungsi sebagai jaminan terakhir untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman KDMP apabila terjadi kredit macet.

    • Kepala Desa ditugaskan untuk menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menerbitkan Surat Persetujuan Pinjaman dan Peraturan Kepala Desa yang mengatur mekanisme pencairan 30% Dana Desa sebagai dukungan pengembalian, dengan memastikan tidak mengganggu program prioritas desa lainnya.

Kesepakatan ini mencerminkan komitmen Desa Wamlana untuk memperkuat KDMP sebagai pilar ekonomi desa, dengan tetap menjamin kehati-hatian dalam pengelolaan risiko keuangan desa.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Wamlana

Kecamatan Fena Leisela

Kabupaten Buru

Provinsi Maluku

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia